Zakat fitrah hukumnya wajib
Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk
seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya),
mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga
menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah
terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia
dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari
terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali
menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah
istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga
yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad
saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya
menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat
fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan
2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa
satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok
dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran
zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap
provinsi atau kabupaten.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata
al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan
“Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku,
fardu karena Allah Ta‘ala .”
8 Golongan yang Berhak Menerima
Zakat
Sebagai instrumen yang masuk
dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari
segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60,
Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu
sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup
dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam
bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
dalam ketaatan kepada Allah.
Tidak ada komentar