Header Ads

Zakat fitrah hukumnya wajib

 

Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala .”

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

 

1.            Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2.            Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3.            Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4.            Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5.            Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6.            Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7.            Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8.            Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.